NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan merespon tegas atas kegiatan yang melanggar hukum di wilayahnya.
Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan dan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan judi sabung ayam dan dadu di pekarangan kosong Dusun Kelurahan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot.
Penggerebekan dan pembongkaran dilakukan di sebuah pekarangan kosong tersebut diduga milik warga berinisial ER berlangsung mulai pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngronggot
“Kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk perjudian ilegal. Dari informasi tersebut kami turunkan tim dari Polsek Ngronggot untuk segera melakukan pengecekan, ” ujar Kapolres Nganjuk, Rabu (30/10).
Ia menambahkan pembongkaran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Nganjuk.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun kegiatan ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat, " tegas Kapolres Nganjuk.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas yang dipimpin Kapolsek Ngronggot AKP Darminto S.H., tidak menemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Namun, Polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kegiatan sabung ayam
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Barang - barang yang diamankan petugas adalah terpal dan kain atau geber yang biasa digunakan untuk arena sabung ayam.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bukti.
“Sebagai langkah preemtif, kami juga memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar tidak mengizinkan pekarangannya dijadikan tempat untuk kegiatan perjudian, ” ujar AKP Darminto.
Pembongkaran tempat tersebut pun dilakukan di hadapan warga setempat sebagai langkah tegas pihak kepolisian dalam menanggapi informasi masyarakat serta menjaga ketertiban umum. (*)